Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta. Layanan ini beroperasi pada Rabu (4/6), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik strategis di ibu kota.
Berdasarkan informasi resmi dari akun X @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Adapun lokasi mobil SIM Keliling di Jakarta hari ini adalah sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Untuk melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen dan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
-
Fotokopi dan SIM asli yang masih berlaku (hanya untuk SIM A dan SIM C)
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Bukti tes kesehatan
-
Bukti lulus tes psikologi
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang sudah melewati masa berlaku, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa Berlaku SIM dan Biaya Resmi
Sesuai dengan kebijakan terbaru, masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dan pencatatan.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, yaitu:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Selain itu, pemohon juga dikenai biaya tambahan:
-
Tes psikologi: Rp60.000
-
Tes kesehatan: Rp35.000
Sanksi Bagi Pengemudi dengan SIM Kedaluwarsa
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan, pengemudi yang kedapatan tidak membawa SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut mencakup kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM secara cepat dan efisien tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News