Selasa, Juni 17, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Jakarta, Ini Lokasi dan Syarat Perpanjangannya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta. Layanan ini beroperasi pada Rabu (4/6), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik strategis di ibu kota.

Berdasarkan informasi resmi dari akun X @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Adapun lokasi mobil SIM Keliling di Jakarta hari ini adalah sebagai berikut:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

    - Advertisement -
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Untuk melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen dan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Fotokopi dan SIM asli yang masih berlaku (hanya untuk SIM A dan SIM C)

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • Bukti tes kesehatan

  • Bukti lulus tes psikologi

Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang sudah melewati masa berlaku, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa Berlaku SIM dan Biaya Resmi

Sesuai dengan kebijakan terbaru, masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dan pencatatan.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, yaitu:

  • Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A

  • Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Selain itu, pemohon juga dikenai biaya tambahan:

  • Tes psikologi: Rp60.000

  • Tes kesehatan: Rp35.000

Sanksi Bagi Pengemudi dengan SIM Kedaluwarsa

Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan, pengemudi yang kedapatan tidak membawa SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut mencakup kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM secara cepat dan efisien tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,880PelangganBerlangganan

Terbaru