Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Rabu ini. Sebanyak 21 lokasi layanan disediakan guna memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Layanan ini menawarkan kemudahan untuk berbagai keperluan administrasi kendaraan seperti pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan santunan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ). Hal ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam bidang lalu lintas dan perpajakan kendaraan.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (@tmcpoldametro), berikut adalah daftar lengkap lokasi Samsat Keliling di Jadetabek hari ini:
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko (09.00–15.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Lokasi Samsat Keliling di Tangerang dan Sekitarnya:
-
Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri (09.00–14.00 WIB)
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Pasar Intermoda dan halaman Gtown House (08.00–14.00 WIB)
Lokasi Samsat Keliling di Bekasi dan Depok:
-
Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat (09.00–14.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
-
Cinere: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
Persyaratan Administrasi Samsat Keliling
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling Jadetabek wajib membawa beberapa dokumen, yaitu:
-
KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya
-
STNK asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi
Layanan ini hanya melayani perpanjangan STNK dan pembayaran pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan serta proses ganti pelat nomor kendaraan, wajib dilakukan di kantor Samsat induk terdekat.
Dengan hadirnya Samsat Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan tanpa antre panjang atau menempuh perjalanan jauh.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News