Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada hari Kamis. Layanan ini disediakan untuk mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Melalui pengumuman resmi di akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, lokasi layanan SIM Keliling hari ini tersebar di berbagai titik strategis ibu kota, yaitu:
-
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Mal Citraland
Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat mengunjungi gerai SIM Keliling tersebut mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Agar proses berjalan lancar, masyarakat diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi dan asli SIM yang akan diperpanjang
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti hasil tes psikologi
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Sementara itu, untuk pemilik SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Hal ini disebabkan karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton dan memiliki proses administratif yang berbeda. Oleh karena itu, perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperbarui dokumen legal berkendara mereka secara tepat waktu dan sesuai aturan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News