Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu (20/6). Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat untuk memperbarui masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling Jakarta hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Terdapat lima titik layanan yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Untuk mengakses layanan SIM Keliling, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat administrasi, yaitu:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM lama (fisik dan fotokopi)
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon dengan SIM yang sudah habis masa berlakunya diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Perlu diketahui, masa berlaku SIM kini tidak lagi mengikuti tanggal lahir, melainkan dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan:
-
Tes psikologi: Rp60.000
-
Tes kesehatan: Rp35.000
Sanksi Bila SIM Tidak Berlaku
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM aktif dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM guna mendukung keselamatan serta kelengkapan saat berkendara.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News