Sabtu, Juli 12, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Sabtu Ini Hadir di 9 Lokasi, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada hari Sabtu di sembilan titik wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek).

Layanan Samsat Keliling ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat pusat. Warga dapat memanfaatkan layanan seperti pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

- Advertisement -

Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Detabek Sabtu Ini

Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (dulu Twitter) @TMCPoldaMetro, berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling yang beroperasi hari ini:

  1. Kota Tangerang – Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB

    - Advertisement -
  2. Serpong – Halaman parkir Samsat pukul 08.00–11.30 WIB dan ITC BSD pukul 13.00–15.00 WIB

  3. Ciledug – Halaman parkir Samsat dan Perum Puri Beta pukul 09.00–12.00 WIB

  4. Ciputat – Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB

  5. Kelapa Dua – Halaman Gtown House pukul 08.00–12.00 WIB

  6. Kota Bekasi – Halaman parkir Samsat pukul 09.00–12.00 WIB

  7. Kabupaten Bekasi – Halaman parkir Samsat pukul 08.00–12.00 WIB

  8. Depok – Halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB

  9. Cinere – Halaman parkir Samsat pukul 08.00–11.00 WIB

Persyaratan Administrasi Samsat Keliling

Bagi warga yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling, berikut dokumen yang wajib dibawa:

  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya

  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan fotokopinya

  • STNK asli dan fotokopinya

Perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Sedangkan untuk keperluan pembayaran pajak lima tahunan, penggantian plat nomor, dan proses mutasi kendaraan, masyarakat tetap harus mengurusnya di kantor Samsat induk sesuai domisili kendaraan.

Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun untuk dapat memproses pembayaran di Samsat Keliling.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,890PelangganBerlangganan

Terbaru