Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari ini, Selasa. Masyarakat kini bisa lebih mudah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan, serta pembayaran SWDKLLJ tanpa harus datang ke kantor pusat Samsat.
Layanan Samsat Keliling Jadetabek tersebar di 14 titik strategis demi memudahkan akses masyarakat. Program ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik, khususnya pembayaran pajak kendaraan tahunan, kepada masyarakat luas.
Berikut daftar lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling di Jadetabek hari ini, seperti diinformasikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (dulu Twitter), @TMCPoldaMetro:
Jakarta
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB), TMP Kalibata (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB), Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Tangerang dan Sekitarnya
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Bus Way Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
-
Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB), ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Giant Poris Batuceper dan Pasar Modern Bintaro Jaya (09.00–13.00 WIB)
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Halaman parkir Gtown Hose (08.00–14.00 WIB)
Bekasi dan Depok
-
Kota Bekasi: Halaman Samsat Kota Bekasi (08.00–12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Halaman Samsat Kabupaten Bekasi (09.00–12.00 WIB)
-
Depok: Halaman Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
-
Cinere: Halaman Samsat Cinere (08.00–12.00 WIB)
Syarat Bayar Pajak di Samsat Keliling
Agar proses berjalan lancar, masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling Jadetabek diwajibkan membawa:
-
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
-
STNK asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi
Penting untuk dicatat, layanan ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan atau pergantian pelat nomor kendaraan, masyarakat harus tetap datang ke kantor Samsat induk terdekat.
Sebagai informasi tambahan, kini juga tersedia aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara daring, sebagai alternatif dari layanan Samsat keliling.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















