Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 21 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu (hari ini).
Layanan Samsat Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus pengesahan STNK tahunan, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa harus datang ke kantor pusat Samsat.
Program ini rutin diadakan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu. Dengan lokasi yang tersebar di berbagai titik strategis, pemilik kendaraan bisa memilih lokasi terdekat sesuai domisili atau aktivitas harian mereka.
Namun, penting dicatat bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan dan pergantian plat nomor, masyarakat tetap harus mengurusnya langsung di kantor Samsat terdekat.
Persyaratan untuk Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling:
-
Membawa KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
-
Membawa STNK asli dan fotokopi
-
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan fotokopinya
-
Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun
Berikut daftar lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek hari ini:
Jakarta:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Samsat & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Samsat & Pasar Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Tangerang Raya:
6. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & Foodmosphere (08.00–14.00 WIB)
7. Serpong: Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB), ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
8. Ciledug: Perum Banjar Wijaya Cipondoh & Metland Cyber Puri (09.00–14.00 WIB)
9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
10. Kelapa Dua: Gtown House Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
Bekasi dan Depok:
11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
12. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (08.00–12.00 WIB)
13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
14. Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere (08.00–14.00 WIB)
Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan untuk menjaga legalitas kendaraan dan menghindari denda keterlambatan pajak.
Untuk informasi lebih lanjut dan update lokasi, masyarakat dapat memantau akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter) melalui akun @TMCPoldaMetro.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












