spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling di Jakarta: Berikut 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM Hari Ini

Bagi warga Jakarta yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik strategis pada Rabu ini. Layanan ini menjadi alternatif praktis untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas Daan Mogot.

Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling Jakarta hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima wilayah administratif ibu kota, yaitu:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

    - Advertisement -
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah beberapa persyaratan perpanjangan SIM yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • SIM lama (fisik) beserta fotokopinya

  • Bukti tes kesehatan

  • Bukti tes psikologi

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda telah habis, maka perpanjangan tidak bisa dilakukan melalui layanan ini. Pemohon wajib mengurus permohonan SIM baru di kantor Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM dan Tambahan Tes

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, pemohon juga diwajibkan membayar biaya tambahan lainnya, yakni:

  • Tes psikologi: Rp60.000

  • Tes kesehatan: Rp35.000

Pentingnya SIM yang Aktif

Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pengendara untuk memastikan SIM tetap berlaku saat berkendara. Sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Sebagai catatan, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Hal ini bertujuan untuk menyeragamkan masa berlaku secara administratif dan memperjelas ketentuan legalitas berkendara.

Kesimpulan

 

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, masyarakat kini memiliki opsi yang lebih mudah dan efisien untuk mengurus perpanjangan SIM. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan datang sesuai waktu operasional. Perpanjangan SIM secara tepat waktu bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kepatuhan terhadap hukum dan keselamatan di jalan raya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru