Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari Selasa (15/7) untuk memudahkan warga Jakarta dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersebar di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta, dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, dengan rincian lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Mal Citraland
Warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling ini dapat mengakses fasilitas mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM 2025 di Layanan SIM Keliling
Agar proses perpanjangan SIM 2025 berjalan lancar, masyarakat diimbau menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan, antara lain:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi dan asli SIM lama yang masih aktif
-
Bukti pemeriksaan kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa. Bila masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Sementara itu, SIM B tidak dilayani di SIM Keliling, karena dokumen ini diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot di atas 3,5 ton dan harus diperpanjang di Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan Terbaru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut adalah biaya resmi untuk perpanjangan SIM:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Warga diimbau tidak menggunakan jasa calo dan memastikan semua persyaratan dipenuhi agar proses perpanjangan berlangsung cepat dan mudah.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













