Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada hari ini, Rabu (16/7), layanan tersebut tersedia di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta.
Melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter) @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa jam operasional layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Layanan ini khusus diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis. Bagi pemegang SIM B, perpanjangan hanya bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan prosedur dan dokumen.
Berikut lima lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini yang dapat diakses oleh masyarakat:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui layanan ini diimbau membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP, serta masing-masing satu lembar fotokopi. Di lokasi pelayanan, pemohon wajib mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari prosedur administrasi.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya yang dikenakan adalah:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Selain itu, pemohon juga akan dikenai biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Pastikan untuk mengecek masa berlaku SIM Anda agar tidak terlambat dalam melakukan perpanjangan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













