spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya!

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta, Kamis (31/7). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mudah dan efisien tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.

Dikutip dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Program ini menjadi bagian dari upaya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan dokumen berkendara yang sah dan sesuai aturan.

- Advertisement -

Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling hari ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C yang Masih Berlaku

Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik wajib melakukan proses permohonan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan ini, berikut syarat perpanjangan SIM yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi dan SIM lama (asli) yang masih berlaku

  • Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) yang masih aktif

  • Bukti cek kesehatan

  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Selain biaya pokok, pemohon juga perlu membayar:

  • Tes psikologi: Rp 60.000

  • Tes kesehatan: Rp 35.000

Sanksi Jika SIM Kedaluwarsa

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih aktif saat pemeriksaan, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.

Masa Berlaku SIM Kini Mengacu pada Tanggal Penerbitan

Sebagai tambahan informasi, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Perubahan ini bertujuan agar masa berlaku lebih konsisten dan tidak membingungkan pemohon.

Dengan adanya layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas. Pastikan membawa dokumen lengkap dan hadir di lokasi sesuai jadwal.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru