Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya untuk jenis SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Melalui akun X (Twitter) resmi @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling Jakarta hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mendatangi lokasi berikut:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini hanya dikhususkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Sementara bagi masyarakat yang SIM-nya sudah habis masa berlaku, diwajibkan melakukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Untuk melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
-
Mengisi formulir permohonan
-
Melakukan tes kesehatan di lokasi gerai
Selain kelengkapan dokumen, masyarakat juga perlu mengetahui biaya yang dikenakan untuk layanan ini. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang ke kantor Satpas. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan semua dokumen telah lengkap.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













