spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Tersedia di 5 Lokasi, Ini Syarat dan Biayanya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (11/7). Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas berkendara tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.

Dalam keterangan resmi melalui akun X @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, tersebar di lima titik strategis Ibu Kota.

- Advertisement -

Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dokumen yang harus dibawa oleh pemohon antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi

  • SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya

  • Mengisi formulir permohonan

  • Menjalani tes kesehatan di lokasi layanan SIM Keliling

Untuk biaya perpanjangan SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen berkendara tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru