spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di 5 Lokasi Jakarta, Ini Syarat dan Biayanya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (9/7). Layanan ini disediakan guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C yang masih berlaku.

Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, pihak kepolisian menyampaikan bahwa gerai SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang ingin memperpanjang SIM bisa mengunjungi lokasi-lokasi berikut:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

    - Advertisement -
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling perlu membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • SIM lama (asli dan masih berlaku)

  • Bukti pemeriksaan kesehatan

  • Bukti tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bila masa berlaku SIM sudah habis, bahkan hanya satu hari, maka pemilik SIM diwajibkan untuk mengurus permohonan SIM baru di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Selain biaya administrasi tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi resmi Simpel Pol.

Manfaat Layanan SIM Keliling

Kehadiran layanan SIM Keliling di berbagai wilayah Jakarta menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Dengan mobilitas yang tinggi di ibu kota, layanan ini diharapkan bisa mengurangi antrean dan mempercepat proses administrasi berkendara.

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal ke lokasi layanan, membawa dokumen yang lengkap, dan tetap menjaga protokol kesehatan jika diperlukan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru