Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada hari Senin (28/7), guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa lokasi layanan SIM Keliling tersebar di lima titik strategis, yakni:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dan tidak menerima permohonan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa. Warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diminta untuk membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
-
Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi dan asli SIM lama
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM:
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi untuk perpanjangan SIM adalah:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Perlu diperhatikan, untuk jenis SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling karena dokumen ini diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton. Oleh karena itu, pemegang SIM B diwajibkan melakukan perpanjangan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Catatan Penting:
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM wajib mengajukan permohonan SIM baru, yang hanya dapat dilakukan di Satpas sesuai domisili.
Layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis dan efisien bagi masyarakat ibu kota yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Dengan mematuhi persyaratan dan jadwal layanan, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan cepat dan nyaman.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News