spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Kembali Beroperasi di 14 Titik Jadetabek, Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada Senin (hari ini).

Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) ini difokuskan untuk mendukung pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

- Advertisement -

Melalui akun X (sebelumnya Twitter) resmi @TMCPoldaMetro, pihak TMC Polda Metro Jaya menginformasikan jadwal dan lokasi operasional Samsat Keliling hari ini di 14 titik strategis, sebagai berikut:

Lokasi Samsat Keliling Jakarta dan Sekitarnya:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, pukul 09.00–14.00 WIB

  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Kantor Kecamatan Cipinang dan Metland Cyber Puri, pukul 09.00–14.00 WIB

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

  • Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang, pukul 09.00–14.00 WIB

  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Cinere: Halaman kantor Samsat Cinere, pukul 08.00–12.00 WIB

Syarat Mengurus Pajak Kendaraan di Samsat Keliling:

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, masyarakat diminta menyiapkan beberapa dokumen penting:

  • KTP asli pemilik kendaraan (beserta fotokopi)

  • BPKB asli (beserta fotokopi)

  • STNK asli (beserta fotokopi)

Penting untuk diketahui bahwa layanan Samsat Keliling tidak melayani pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan. Untuk layanan tersebut, masyarakat wajib datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Samsat Keliling hadir sebagai solusi praktis dan efisien, terutama bagi warga yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Samsat. Dengan adanya layanan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru