Senin, Oktober 6, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek, Mudahkan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 21 lokasi strategis yang tersebar di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada Kamis, 31 Juli 2025.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan, serta pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

- Advertisement -

Melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro, Ditlantas Polda Metro Jaya merinci lokasi-lokasi Samsat Keliling yang beroperasi hari ini di berbagai titik, mulai dari pusat perbelanjaan, halaman parkir hingga alun-alun kota.

Daftar Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: Samsat Jakarta Utara dan Mal Artha Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Pancoran (09.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Samsat Jaktim dan Pasar Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)

  • Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Fresh Market Green Lake City (09.00–12.00 WIB)

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: G-Town House Square, Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Bekasi: Pizza Hut Jatiasih (08.00–12.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB)

  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–12.00 WIB)

  • Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere (08.00–12.00 WIB)

Syarat Administrasi Samsat Keliling

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa:

  • KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • Tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun

Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk kebutuhan seperti pembayaran pajak lima tahunan, ganti pelat nomor, atau cek fisik kendaraan, masyarakat tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Dengan hadirnya Samsat Keliling ini, diharapkan masyarakat Jadetabek semakin mudah dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya secara cepat, aman, dan efisien.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru