Rabu, Juli 9, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Hadir di Jadetabek, Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara, Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa ini. Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara langsung di berbagai titik strategis.

Informasi resmi dari akun X @TMCPoldaMetro menyebutkan bahwa jadwal layanan Samsat Keliling hari ini tersebar di berbagai lokasi sebagai berikut:

- Advertisement -

Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

  • Jakarta Pusat: Monas, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Utara: Monas, pukul 08.00–14.00 WIB

    - Advertisement -
  • Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Selatan: Samsat Jaksel (08.00–15.00 WIB), TMP Kalibata (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Monas, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Tangerang Kota: Samsat Tangerang, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB), ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Giant Poris & Pasar Modern Bintaro Jaya, pukul 09.00–13.00 WIB

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

  • Kelapa Dua: Gtown House Square, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Kota Bekasi: Samsat Kota Bekasi, pukul 08.00–12.00 WIB

  • Kabupaten Bekasi: Samsat Kabupaten Bekasi, pukul 09.00–12.00 WIB

  • Depok: Samsat Depok, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Cinere: Samsat Cinere, pukul 08.00–12.00 WIB

Syarat dan Ketentuan Bayar PKB di Samsat Keliling

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling diwajibkan membawa dokumen asli dan fotokopi berupa KTP sesuai nama STNK, BPKB, dan STNK. Layanan ini hanya tersedia bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, dan hanya melayani pembayaran pajak tahunan, bukan lima tahunan atau pergantian pelat nomor.

Alternatif Digital: Aplikasi SIGNAL

Sebagai alternatif modern, masyarakat juga dapat membayar PKB melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara online di 33 provinsi di Indonesia, dan dokumen STNK akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan. Namun, aplikasi SIGNAL tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, perubahan data, atau ganti pelat nomor, pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,890PelangganBerlangganan

Terbaru