Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 titik strategis yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu (9/7). Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Informasi resmi yang dibagikan melalui akun X (Twitter) @tmcpoldametro menyebutkan, masyarakat dapat mengakses layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan beberapa lokasi tertentu beroperasi hingga sore hari.
Berikut adalah daftar lengkap titik layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Samsat Jakarta Utara dan parkiran Itali Mall Artha Gading
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Selatan: Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
-
Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere
-
Serpong: Samsat Serpong dan ITC BSD (ITC BSD buka pukul 16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: G-Town House Square Gading
-
Kota Bekasi: Samsat Kota Bekasi
-
Kabupaten Bekasi: Samsat Kabupaten Bekasi (09.00–14.00 WIB)
-
Depok: Samsat Depok
-
Cinere: Samsat Cinere
Syarat dan Ketentuan Pelayanan Samsat Keliling
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, masyarakat diimbau membawa dokumen asli dan fotokopi, yaitu KTP pemilik kendaraan, STNK, dan BPKB. Namun perlu diperhatikan, layanan ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor, wajib dilakukan di kantor Samsat induk.
Alternatif Digital Lewat Aplikasi SIGNAL
Sebagai pilihan lain, pemilik kendaraan juga bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini memungkinkan pembayaran PKB tahunan secara daring (online) di 33 provinsi di Indonesia. STNK baru akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Namun, layanan digital ini tidak dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Untuk itu, pemilik kendaraan dengan tunggakan tetap harus melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat.
Menghindari Denda dan Sanksi
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Selain mencegah denda, membayar pajak tepat waktu juga mendukung peningkatan pendapatan daerah serta kelancaran layanan publik.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News