spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Kembali Layani Pembayaran Pajak Kendaraan di 14 Titik Jadetabek, Ini Lokasinya

Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 titik strategis yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, yang merinci lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling hari ini. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin menunaikan kewajiban pajak kendaraan tahunan tanpa harus mengantre panjang di kantor Samsat.

- Advertisement -

Berikut ini adalah daftar lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek:

Jakarta

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah, Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, pukul 09.00–15.00 WIB

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB

Tangerang Raya

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmasphere, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Ciledug: Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri, pukul 09.00–14.00 WIB

  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB, serta ITC BSD, pukul 16.00–19.00 WIB

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

  • Kelapa Dua: G-Town House Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB

Bekasi dan Depok

  • Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara, pukul 08.00–12.00 WIB

  • Kabupaten Bekasi: Ruko Robson, Lippo Cikarang, pukul 08.00–12.00 WIB

  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Cinere: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak

Layanan Samsat Keliling hanya menerima pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sementara itu, untuk keperluan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, wajib dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen asli berupa KTP, STNK, dan BPKB, beserta fotokopi masing-masing dokumen tersebut sebagai syarat administrasi.

Dengan hadirnya layanan Samsat Keliling Jadetabek, diharapkan warga dapat lebih mudah dan cepat dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan, tanpa perlu mengorbankan banyak waktu di tengah kesibukan harian.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru