Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira memimpin langsung ground breaking pembangunan rumah singgah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cimahi di Jalan Cipageran RW 15 Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, Senin (14/7/2025). Keberadaan rumah singgah menjadi bagian dari penguatan layanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, pembangunan Rumah Singgah menjadi salah satu Program Strategis Daerah Kota Cimahi Tahun 2025. “Rumah singgah bukan sekadar bangunan fisik, tetapi merupakan sebuah simbol kepedulian dari pemerintah di tengah masyarakat yang mengalami kondisi darurat sosial,” ujarnya.
Rumah singgah dirancang sebagai fasilitas layanan sementara yang layak, aman, dan manusiawi bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial darurat. Dinas Sosial Kota Cimahi memastikan fasilitas ini akan mendukung penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) secara terpadu, mulai dari kebutuhan dasar hingga rehabilitasi sementara.
“Empat bulan kita laksanakan pembangunan, Insya Allah tepat waktu. Saya harapkan sesuai target dan bisa dimanfaatkan, diresmikan untuk kepentingan kita,” terangnya.
Ngatiyana menegaskan komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam memastikan kualitas dan akuntabilitas proyek. “Kami selalu melibatkan aparat penegak hukum sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kualitas pembangunan juga harus menjadi lebih baik. Jangan sampai nanti membangun, satu tahun sudah rusak. Tidak mau seperti itu,” tegasnya.
Wali Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mengawal pembangunan Rumah Singgah. “Rumah Singgah bukan sekadar tempat berteduh, tetapi sebagai ruang pemulihan martabat, tempat membangun kembali harapan, dan memulai kembali kehidupan yang lebih baik bagi mereka yang sempat terpinggirkan,” pungkasnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi Ahmad Saefulloh dalam laporannya menyampaikan, pembangunan rumah singgah berdiri di atas lahan seluas 411,25 m² dengan luas bangunan 221,94 m², terdiri dari 2 lantai dengan total 25 ruangan yang dilengkapi fasilitas khusus seperti kamar isolasi bagi klien dengan gangguan jiwa. Pembangunan fisik direncanakan berlangsung selama 120 hari kerja, terhitung mulai 1 Juli hingga 29 Oktober 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,3 miliar.
Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Cimahi diharapkan menjadi monumen keadilan sosial sekaligus bukti kehadiran negara bagi kelompok rentan di tengah-tengah masyarakat. Pembangunan Rumah Singgah ini turut didukung oleh Kejaksaan Negeri Kota Cimahi dan Polres Cimahi melalui pendampingan hukum dan pengawasan preventif, sebagai wujud tata kelola proyek yang transparan dan menjunjung tinggi integritas publik.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














