Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu ini (23/8). Tersedia lima titik lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, sehingga warga bisa memilih lokasi terdekat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi SIM Keliling hari ini:
-
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib membawa dokumen persyaratan, antara lain:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di kantor Satpas.
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling karena dokumen tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Pemilik SIM B harus mengurus perpanjangan di kantor Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang dokumen berkendara tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






