Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Kamis (28/8). Layanan ini tersebar di 14 titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Mengutip informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X, berikut daftar lokasi Samsat Keliling Jadetabek beserta jadwal pelayanannya:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB).
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat serta Gedung Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB).
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB).
-
Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB).
-
Ciledug: Green Lake City Cipondoh dan Giant Poris Gaga (09.00–12.00 WIB).
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
-
Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading (08.00–14.00 WIB).
-
Kota Bekasi: Pizza Hut Jatiasih (08.00–12.00 WIB).
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Sentral Lippo Cikarang (09.00–14.00 WIB).
-
Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (08.00–12.00 WIB).
-
Cinere: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB).
Untuk dapat melakukan pembayaran PKB di gerai Samsat Keliling, masyarakat wajib membawa dokumen asli berupa KTP, BPKB, dan STNK, beserta fotokopinya.
Perlu dicatat, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat yang datang ke lokasi Samsat Keliling untuk tetap menjaga protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak saat antre.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Jadetabek dapat lebih mudah dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan, tanpa harus mengantre panjang di kantor Samsat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News