spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis: Berikut Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta pada Kamis (28/8). Program ini disediakan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan cara yang lebih mudah dan dekat dengan tempat tinggal.

Mengutip informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta, yaitu:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Universitas Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling.

Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di Satpas utama.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru