spot_img

BERITA UNGGULAN

Polda Metro Jaya Hadirkan Layanan Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek, Ini Lokasinya!

Guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Selasa ini.

Informasi mengenai lokasi dan jadwal layanan disampaikan secara resmi melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi kepada wajib pajak yang ingin mengurus pembayaran PKB tahunan tanpa harus mengantre di kantor Samsat.

- Advertisement -

Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya

Berikut ini adalah lokasi lengkap Samsat Keliling di wilayah Jadetabek, lengkap dengan jam operasional:

Jakarta

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.

  • Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat pukul 08.00–15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00–14.00 WIB.

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat pukul 08.00–15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB.

Tangerang Raya

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

  • Serpong: Halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan Mal ITC BSD pukul 16.00–19.00 WIB.

  • Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Pasar Modern Bintaro Jaya, pukul 09.00–13.00 WIB.

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.

  • Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.

Bekasi dan Depok

  • Kota Bekasi: KFC Zamrud, pukul 09.00–12.00 WIB.

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB.

  • Depok: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB.

  • Cinere: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–12.00 WIB.

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak Kendaraan

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting, yaitu:

  • KTP asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

Penting untuk diketahui bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Dengan adanya layanan ini, Polda Metro Jaya berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus mengurangi antrean di kantor utama Samsat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru