spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Hadir di 14 Lokasi Jadetabek, Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan ini tersedia di 14 titik lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (27/8).

Informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini mulai pagi hingga siang hari di sejumlah titik strategis.

- Advertisement -

Untuk wilayah Jakarta, layanan Samsat Keliling hadir di:

  • Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Gedung Sarinah Cikoko Pancoran (08.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Timur: halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).

Di wilayah Tangerang dan sekitarnya, Samsat Keliling tersedia di:

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–14.00 WIB).

  • Serpong: halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB).

  • Ciledug: Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri (09.00–13.00 WIB).

  • Ciputat: halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).

  • Kelapa Dua: GTown Square Gading (08.00–14.00 WIB).

Sementara untuk Bekasi dan Depok, layanan berada di:

  • Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00–12.00 WIB).

  • Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (08.00–14.00 WIB).

  • Depok: halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kecamatan Tajur Halar (08.00–12.00 WIB).

  • Cinere: halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB).

Syarat dan Ketentuan Samsat Keliling

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Adapun untuk layanan perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mengurusnya di kantor Samsat induk.

Beberapa dokumen wajib yang perlu disiapkan antara lain KTP asli, BPKB, serta STNK asli beserta fotokopi.

Imbauan Protokol Kesehatan

Meski pandemi telah mereda, pihak kepolisian tetap mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak ketika mengakses layanan Samsat Keliling.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat di wilayah Jadetabek diharapkan dapat lebih mudah, cepat, dan nyaman dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus mengantre panjang di kantor Samsat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru