BerandaSerba-SerbiSamsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini Beroperasi di 14 Titik Jadetabek

Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini Beroperasi di 14 Titik Jadetabek

Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (26/8). Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, layanan Samsat Keliling Jadetabek dibuka mulai pagi hingga sore hari di sejumlah titik strategis.

- Advertisement -

Lokasi Samsat Keliling di Jakarta

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB) dan Pos Polisi TMP Kalibata (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

Lokasi Samsat Keliling di Tangerang Raya

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)

  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)

  • Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Gtown House Square Gading (08.00–14.00 WIB)

Lokasi Samsat Keliling di Bekasi dan Depok

  • Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00–12.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Pusat (09.00–12.00 WIB)

  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)

  • Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere (08.00–12.00 WIB)

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak Kendaraan

Wajib pajak yang hendak menggunakan layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya perlu menyiapkan:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi

  • BPKB asli beserta fotokopi

  • STNK asli beserta fotokopi

Perlu dicatat, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pengurusan pajak kendaraan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Alternatif Layanan via Aplikasi Signal

Selain melalui gerai keliling, masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Layanan ini sudah tersedia di 33 provinsi, memungkinkan wajib pajak membayar PKB lewat ponsel, dan dokumen STNK akan dikirim ke alamat yang terdaftar.

Namun, aplikasi Signal tidak dapat digunakan untuk kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak di atas satu tahun, pembayaran tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM