Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta pada Rabu (27/8) bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini hadir di lima titik lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X, layanan perpanjangan SIM Keliling dapat ditemui di beberapa pusat aktivitas warga, yaitu:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sehingga masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Syarat dan Dokumen yang Dibawa
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM asli dan fotokopi
-
Mengisi formulir permohonan
-
Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan
Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku sudah habis, pemegang SIM harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Jakarta diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News