Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada Selasa (2/9) di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Program ini memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan secara lebih cepat dan praktis.
Sebelumnya, layanan Samsat Keliling sempat ditiadakan pada Senin (1/9). Namun, hari ini masyarakat kembali bisa mengaksesnya di sejumlah lokasi strategis, seperti halaman parkir Samsat, pusat perbelanjaan, hingga alun-alun kota.
Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
Berdasarkan informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), berikut jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling pada Selasa:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Samsat Jakarta Selatan (09.00-15.00 WIB) dan Pos Polisi TMP Kalibata (09.00-14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur (08.00-15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
-
Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (09.00-13.00 WIB)
-
Serpong: Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB)
-
Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh (09.00-14.00 WIB)
-
Ciputat: Samsat Ciputat dan Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Gtown House Square Gading (08.00-14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00-12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Pusat (09.00-12.00 WIB)
-
Depok: Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00-12.00 WIB)
-
Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00-12.00 WIB)
Syarat dan Ketentuan Layanan Samsat Keliling
Untuk memanfaatkan layanan ini, wajib pajak perlu membawa beberapa dokumen, yakni:
-
KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
-
BPKB
-
STNK
Syarat tambahan, wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk pembayaran lima tahunan atau ganti pelat nomor, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Alternatif via Aplikasi SIGNAL
Selain datang ke gerai Samsat Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar PKB secara online. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak menyelesaikan pembayaran melalui ponsel, dan dokumen STNK akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Namun, layanan aplikasi SIGNAL tidak berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Untuk kasus tersebut, pembayaran hanya dapat dilakukan di kantor Samsat.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah dan disiplin dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendukung ketertiban administrasi lalu lintas di wilayah Jadetabek.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












