Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu (10/9).
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di lima titik wilayah Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut daftar lokasi lengkapnya:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM di Gerai Keliling
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan, yakni:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
-
Mengisi formulir permohonan perpanjangan
-
Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Adapun layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, pengajuan perpanjangan tidak dapat dilakukan di gerai keliling, melainkan harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Informasi Penting untuk Pemohon
Perpanjangan masa berlaku SIM kini berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk tidak menunda perpanjangan agar tetap sah secara hukum dalam berkendara.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpanjangan tanpa harus antre di kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












