Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Senin (8/9) di lima titik berbeda di wilayah DKI Jakarta. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Ditlantas menyampaikan lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini, yaitu:
-
Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
-
LTC Glodok, Jakarta Utara;
- Advertisement - -
Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
-
Lobby Selatan Mall Ciputra, Jakarta Barat;
-
Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon diwajibkan membawa dokumen berupa SIM asli yang masih berlaku dan KTP, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara untuk SIM B yang masa berlakunya sudah habis, masyarakat tetap harus mengurusnya di kantor Satpas sesuai dengan ketentuan dokumen yang berbeda.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 serta asuransi Rp50.000.
Dengan adanya layanan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki dokumen berkendara yang sah.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















