spot_img

BERITA UNGGULAN

Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Selasa

Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (23/9). Layanan ini disediakan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara lebih mudah dan dekat dengan domisili.

Melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, diinformasikan daftar lokasi dan jadwal Samsat Keliling Jadetabek hari ini sebagai berikut:

- Advertisement -

Lokasi Samsat Keliling Jakarta

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).

  2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB).

    - Advertisement -
  3. Jakarta Barat: Gelanggang Remaja Cengkareng (08.00–14.00 WIB).

  4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) & Pos Polisi TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB).

  5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).

Lokasi Samsat Keliling Tangerang

  1. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & parkiran busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB).

  2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB).

  3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah & Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB).

  4. Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat & kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).

  5. Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading (08.00–14.00 WIB).

Lokasi Samsat Keliling Bekasi

  1. Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00–12.00 WIB).

  2. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Pusat (09.00–12.00 WIB).

Lokasi Samsat Keliling Depok

  1. Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) & RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB).

  2. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB).

Syarat Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling wajib membawa:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi,

  • BPKB asli beserta fotokopi,

  • STNK asli beserta fotokopi.

Layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan. Untuk pajak kendaraan lima tahunan atau ganti pelat nomor, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Selain itu, layanan tidak dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Alternatif Bayar Pajak Kendaraan Online

Sebagai pilihan lain, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Melalui aplikasi ini, pembayaran PKB dapat dilakukan secara online di 33 provinsi dan dokumen STNK akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Namun, aplikasi ini tidak bisa digunakan bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru