Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (4/9). Layanan ini digelar di sejumlah titik di Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa gerai SIM Keliling tersebar di lima wilayah Jakarta dengan lokasi sebagai berikut:
-
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara : LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan : Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling wajib membawa sejumlah dokumen, antara lain:
-
KTP dan SIM asli beserta fotokopi,
-
Formulir permohonan,
-
Hasil pemeriksaan kesehatan yang dapat dilakukan langsung di lokasi gerai.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A,
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













