spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Jadetabek Buka di 14 Titik, Berikut Lokasi dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Hari Ini

Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (16/9). Layanan ini ditujukan untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling mulai pagi hingga sore sesuai lokasi yang telah ditentukan.

- Advertisement -

Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

Berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: Gelanggang Remaja Cengkareng (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) & Pos Polisi TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & parkiran busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)

  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Giant Poris Gaga Indah & Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)

  • Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00–12.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Pusat (09.00–12.00 WIB)

  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) & RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)

  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Syarat dan Ketentuan Membayar Pajak di Samsat Keliling

Wajib pajak yang ingin menggunakan layanan ini perlu menyiapkan:

  • KTP asli pemilik kendaraan (beserta fotokopi)

  • STNK asli (beserta fotokopi)

  • BPKB asli (beserta fotokopi)

Catatan penting, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan atau penggantian plat nomor, masyarakat wajib datang langsung ke kantor Samsat. Selain itu, layanan ini tidak bisa digunakan bagi kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Alternatif Pembayaran Melalui Aplikasi SIGNAL

Sebagai alternatif, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar pajak kendaraan secara daring di 33 provinsi. Melalui aplikasi ini, pembayaran bisa dilakukan lewat ponsel, dan dokumen STNK akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Namun, pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari setahun tetap diwajibkan datang ke kantor Samsat terdekat untuk menyelesaikan kewajibannya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru