Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (8/10).
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter), masyarakat dapat mengakses layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, tergantung wilayah operasional masing-masing.
Lokasi Samsat Keliling Jakarta dan Sekitarnya
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Gedung Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (08.00–14.00 WIB).
-
Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD (16.00–19.00 WIB).
-
Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–14.00 WIB).
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
-
Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading (08.00–14.00 WIB).
-
Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara (08.00–12.00 WIB).
-
Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (08.00–12.00 WIB).
-
Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–12.00 WIB).
-
Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB).
Syarat Pembayaran Pajak di Samsat Keliling
Untuk melakukan pembayaran PKB di gerai Samsat Keliling, wajib pajak perlu membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi masing-masing dokumen.
Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat induk terdekat.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polda Metro Jaya juga mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan selama berada di lokasi layanan Samsat Keliling. Pengunjung diminta menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran penyakit menular.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tanpa harus mengantre di kantor Samsat utama.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






