Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (23/10). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara mudah tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, yang merinci lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di seluruh wilayah Jadetabek.
Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini
Berikut lokasi lengkap dan jam pelayanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya untuk Kamis ini:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
-
Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)
-
Ciputat: Samsat Ciputat dan Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Hall Gtown House Square Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Bekasi Kota: Mono Café Pekayon Jaya Bekasi Selatan (08.00–12.00 WIB)
-
Bekasi Kabupaten: Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–14.00 WIB)
-
Depok: Samsat Depok dan Kelurahan Tugu (08.00–14.00 WIB)
-
Cinere: Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)
Syarat Membayar Pajak di Samsat Keliling
Warga yang ingin membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling wajib membawa beberapa dokumen asli dan fotokopi, yaitu:
-
KTP asli pemilik kendaraan,
-
BPKB, dan
-
STNK kendaraan.
Selain itu, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk pembayaran lima tahunan dan ganti pelat nomor, wajib dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.
Masyarakat juga diingatkan bahwa layanan ini tidak bisa digunakan bagi kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Alternatif Pembayaran: Aplikasi SIGNAL
Sebagai alternatif, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring (online). Aplikasi ini dapat digunakan di 33 provinsi dan memungkinkan pengiriman STNK langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Namun, sama seperti layanan keliling, aplikasi SIGNAL juga tidak dapat digunakan untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















