Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (14/10). Layanan ini memudahkan masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling cukup membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Namun, layanan ini tidak melayani pajak kendaraan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, sehingga untuk kebutuhan tersebut, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Selain itu, wajib pajak juga harus memastikan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun agar dapat dilayani di gerai Samsat Keliling.
Sebagai alternatif, masyarakat kini dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring (online) di 33 provinsi di Indonesia. Melalui aplikasi ini, proses pembayaran bisa dilakukan lewat ponsel, dan berkas STNK akan dikirim langsung ke alamat terdaftar.
Namun, pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun tidak dapat menggunakan aplikasi SIGNAL dan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat.
Melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya mengumumkan daftar lokasi 14 titik Samsat Keliling di Jadetabek yang beroperasi hari ini sebagai berikut:
-
Jakarta Pusat – Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara – Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat – Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan – Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Pos Polisi TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur – Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang – Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
-
Serpong – Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug – Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
-
Ciputat – Halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua – Gtown House Square Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi – KFC Zamrud (09.00–12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi – Pasar Bersih Cikarang Pusat (09.00–12.00 WIB)
-
Depok – Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)
-
Cinere – Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Dengan adanya layanan Samsat Keliling dan aplikasi SIGNAL, Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin mudah dan tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Kemudahan akses ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan pajak dan pelayanan publik yang transparan di wilayah Jadetabek.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















