Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Kamis (23/10). Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi resmi yang dibagikan melalui akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, berikut lokasi lengkap mobil SIM Keliling hari ini:
-
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM wajib menyiapkan persyaratan administrasi sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Adapun dokumen yang diperlukan antara lain:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM lama (asli dan masih aktif)
-
Bukti pemeriksaan kesehatan
-
Bukti tes psikologi yang bisa dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, meski hanya satu hari, pemohon wajib membuat SIM baru di kantor Satpas terdekat sesuai ketentuan Kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, tarifnya adalah:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News