Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik lokasi di Jakarta pada Jumat (24/10). Layanan ini memudahkan warga Ibu Kota untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan informasi resmi dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, yang tersebar di beberapa wilayah sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Warga yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan dan biaya administrasi. Adapun syarat yang harus dibawa antara lain:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi dan asli SIM lama
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Layanan mobil SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif untuk dua golongan, yaitu SIM A dan SIM C.
Sementara bagi pemohon yang SIM-nya telah habis masa berlaku, wajib melakukan pembuatan SIM baru di lokasi Satpas yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Layanan SIM Keliling untuk Tingkatkan Kemudahan Masyarakat
Program SIM Keliling Polda Metro Jaya merupakan upaya kepolisian dalam mempermudah layanan publik serta mengurangi antrean di kantor Satpas. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang SIM tepat waktu tanpa risiko keterlambatan masa berlaku.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















