Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu (28/10). Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima titik berbeda di wilayah DKI Jakarta.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa dokumen persyaratan, antara lain KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta formulir permohonan perpanjangan. Selain itu, pemohon juga perlu mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi gerai SIM Keliling.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya, perpanjangan tidak dapat dilakukan di SIM Keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah dan cepat tanpa harus menunggu antrean panjang di kantor utama.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















