Kamis, Oktober 2, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Jakarta dan Jadetabek Hari Ini, Rabu: Cek 14 Lokasinya

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (1/10). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Mengutip informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi Samsat Keliling Jadetabek hari ini:

- Advertisement -
  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)

    - Advertisement -
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Gedung Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–14.00 WIB)

  • Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–14.00 WIB)

  • Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara (08.00–12.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (08.00–12.00 WIB)

  • Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–12.00 WIB)

  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Syarat Dokumen Samsat Keliling

Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling diwajibkan membawa dokumen asli berupa KTP, BPKB, dan STNK, serta melampirkan fotokopi masing-masing dokumen.

Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya menerima pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, wajib dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.

Imbauan Protokol Kesehatan

Selama berada di lokasi layanan, masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, masyarakat Jadetabek diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus mengantre di kantor Samsat utama.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru