Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta pada Rabu (1/10). Program ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Mengutip informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), layanan SIM Keliling hari ini tersedia di lokasi berikut:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jam operasional gerai SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen sebagai berikut:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi
-
Mengisi formulir permohonan
-
Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Dengan adanya layanan SIM Keliling Jakarta ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















