Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Jumat (24/10) untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Layanan Samsat Keliling ini merupakan upaya kepolisian untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Syarat dan Ketentuan Samsat Keliling
Sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling, masyarakat diminta menyiapkan beberapa dokumen penting seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopiannya.
Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk terdekat.
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Jadetabek
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan Samsat Keliling hari ini tersedia di 14 lokasi berikut:
Jakarta
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Gedung Sampoerna Strategic (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Tangerang Raya
-
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Lake Cipondoh (09.00–12.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
Bekasi dan Depok
-
Kota Bekasi: Pizza Hut Kosmed Jatiasih (09.00–11.30 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi (09.00–11.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00–11.00 WIB)
-
Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–11.30 WIB)
Tertib Administrasi dan Hindari Denda
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang dapat menimbulkan denda administrasi.
Program Samsat Keliling juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mendorong kesadaran tertib pajak dan kepemilikan kendaraan yang sah, sekaligus mendukung pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












