Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta pada Senin. Program ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik berikut:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM wajib membawa beberapa dokumen, yakni:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi
-
SIM asli beserta fotokopi
Pemohon juga akan diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperbarui kelengkapan berkendara dengan mudah, cepat, dan terjangkau.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












