Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Jumat. Informasi tersebut diumumkan melalui akun X resmi @tmcppoldametro.
Layanan perpanjangan SIM A dan SIM C tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, tersebar di titik berikut:
-
Jakarta Timur – Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara – LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat – Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan C yang masa berlakunya akan segera habis. Sementara itu, pemilik SIM B atau SIM yang sudah kedaluwarsa diwajibkan melakukan perpanjangan di Kantor Satpas.
Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat perlu membawa sejumlah dokumen, yaitu KTP dan SIM lama, masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga harus mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan, serta tes psikologi di lokasi.
Adapun biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Biaya tersebut masih ditambah dengan tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan terjangkau oleh masyarakat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













