Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada Jumat untuk memudahkan masyarakat melakukan pengesahan STNK dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan ini dibuka di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Informasi lokasi layanan diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Berikut daftar lengkap titik operasional Samsat Keliling hari ini:
Lokasi Samsat Keliling Jakarta
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman Masjid Al-Musyawarah Gading (08.00–14.00 WIB).
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Wali Kota Jaksel (09.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).
Lokasi Samsat Keliling Tangerang Raya
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmoshpere (09.00–13.00 WIB).
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB).
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB).
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
-
Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB).
Lokasi Samsat Keliling Bekasi
-
Kota Bekasi: Pizza Hut Kosmem Jatiasih (08.00–11.30 WIB).
-
Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi (09.00–11.00 WIB).
Lokasi Samsat Keliling Depok
-
Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00–11.00 WIB).
-
Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–11.30 WIB).
Layanan yang Tersedia di Samsat Keliling
Melalui gerai Samsat Keliling, masyarakat dapat melakukan:
-
Pengesahan STNK tahunan
-
Pembayaran PKB
-
Pembayaran SWDKLLJ
Sementara itu, layanan pajak lima tahunan, ganti pelat nomor, dan administrasi lainnya tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.
Syarat Mengurus Pajak Kendaraan di Samsat Keliling
Wajib pajak perlu membawa beberapa dokumen persyaratan berikut:
-
KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
-
BPKB dan fotokopi
-
STNK dan fotokopi
-
Tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












