Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan siap memperketat pengawasan terhadap perizinan pembangunan atau renovasi bangunan institusi pendidikan, termasuk pondok pesantren. Beberapa langkah yang akan dilakukan adalah memfasilitasi, memberikan konsultasi teknis, serta pendampingan perizinan
Informasi itu disampaikan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, pada acara Sosialisasi Perizinan Bangunan Gedung bagi Pondok Pesantren se-Kota Pekalongan, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa (11/11).
Menurutnya, tragedi robohnya bangunan masjid di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Sidoarjo pada 29 September 2025 menjadi alarm penting bagi seluruh pihak tentang pentingnya aspek keselamatan dan ketertiban bangunan di lingkungan pendidikan keagamaan, terutama pondok pesantren yang menjadi tempat belajar dan bernaung bagi ribuan santri di Indonesia.
“Kami semua tentu berduka atas musibah itu. Namun dari peristiwa tersebut, kami belajar bahwa pembangunan gedung, terlebih yang digunakan oleh santri dan masyarakat luas, tidak cukup hanya berlandaskan niat baik, namun harus disertai dengan perencanaan teknis yang matang dan sesuai ketentuan perizinan,” ujar Wali Kota Aaf, sapaan akrabnya.
Menurutnya, dari hasil evaluasi terhadap berbagai kejadian serupa di sejumlah daerah, runtuhnya bangunan di lingkungan pesantren umumnya disebabkan oleh tiga hal utama, yakni perencanaan struktur yang kurang matang, lemahnya pengawasan pembangunan, serta minimnya evaluasi dan perawatan setelah bangunan selesai digunakan.
“Kami ingin memastikan bahwa pesantren sebagai lembaga pencetak generasi berakhlak mulia dan berilmu tinggi memiliki sarana prasarana yang aman, layak, dan berkelanjutan. Pemerintah Kota Pekalongan siap memfasilitasi, memberikan konsultasi teknis, serta pendampingan perizinan bagi seluruh pesantren yang tengah membangun sarana pendidikan,” imbuhnya.
Wali Kota Aaf menyebut, keselamatan dan kesejahteraan santri adalah tanggung jawab bersama. Ia berharap, seluruh pesantren di Kota Pekalongan dapat menjadi contoh dalam penerapan pembangunan yang aman, tertib, dan sesuai regulasi.
“Kami ingin semua pesantren di Kota Pekalongan tidak hanya unggul dalam pendidikan, tetapi juga menjadi lingkungan belajar yang aman dan menenangkan. Sebab, santri adalah aset bangsa, dan keselamatan mereka adalah prioritas utama,” harapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan, melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan, Iva Prima Septanita, mengimbau seluruh pondok pesantren di Kota Pekalongan untuk mengurus perizinan bangunan gedung yang lengkap, supaya bangunan mereka aman dan nyaman.
“Keselamatan siswa, pengajar, dan pengurus harus jadi prioritas,” ujar Iva.
Lebih lanjut, terdapat dua dokumen utama yang harus dimiliki oleh setiap bangunan, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“PBG dilakukan sebelum bangunan dibangun, sedangkan SLF diterbitkan setelah bangunan jadi untuk memastikan apakah bangunan tersebut laik fungsi atau tidak,” jelasnya.
Dalam prosesnya, imbuh Iva, pihaknya menilai kelengkapan administrasi serta melakukan kajian teknis, dengan melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) untuk tahap perencanaan dan Tim Penilik Teknis (TPT) untuk tahap kelayakan fungsi bangunan.
Dari total 45 pondok pesantren yang terdata melalui Kementerian Agama Kota Pekalongan, pihaknya berharap ke depan seluruh lembaga dapat proaktif mengajukan dokumen perizinan agar pemerintah memiliki data lengkap dan bisa memberikan pendampingan teknis secara berkala.
“Meski saat ini belum ada agenda rutin untuk meninjau bangunan pesantren yang sudah berdiri, DPUPR memastikan akan memberikan prioritas pemeriksaan bagi bangunan yang sudah atau sedang dalam proses pengajuan PBG dan SLF,” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













