spot_img

BERITA UNGGULAN

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Cek Jam Layanannya

Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (23/12) untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Layanan Samsat Keliling ini meliputi pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Informasi titik lokasi dan jam operasional dibagikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di platform X.

Berikut daftar lokasi pelayanan Samsat Keliling di Jadetabek:

Jakarta

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Kantor Kecamatan Pasar Rebo dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

Tangerang Raya

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)

  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)

  • Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB)

Bekasi

  • Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00–12.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (09.00–12.00 WIB)

Depok

  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)

  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Persyaratan Layanan Samsat Keliling

Untuk mengakses layanan, pemohon wajib membawa:

  • KTP asli beserta fotokopi

  • BPKB beserta fotokopi

  • STNK beserta fotokopi

Selain itu, kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Adapun layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor, masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru