Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (31/12). Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan dokumen kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan Samsat Keliling dapat dimanfaatkan untuk pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berikut daftar lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling di Jadetabek:
Jakarta
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat & Lapangan Banteng (08.00–11.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara & Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–11.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–11.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–12.00 WIB) & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–11.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Kantor Wali Kota Jakarta Timur & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–11.00 WIB)
Tangerang Raya
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & parkiran Busway Foodmosphere (08.00–11.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–11.00 WIB)
-
Ciledug: Pasar Modern Banjar Cipondoh & Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–11.00 WIB)
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading (08.00–11.30 WIB)
Bekasi & Depok
-
Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara (09.00–12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (08.00–12.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–12.00 WIB) & Kecamatan Tajur Halang (09.00–12.00 WIB)
-
Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa pemohon harus membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopi masing-masing. Selain itu, kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Adapun layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk pengurusan pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor, pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)









