spot_img

BERITA UNGGULAN

Perpanjang SIM Kini Lebih Mudah, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Wilayah Jakarta

Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Kamis, guna mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Layanan ini dioperasikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Mengutip informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebar di lima wilayah, yaitu:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

    - Advertisement -
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa beberapa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang telah ditunjuk kepolisian.

Adapun biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sementara itu, SIM B hanya dapat diperpanjang di kantor Satpas karena memerlukan dokumen berbeda dan diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan dekat dari lokasi tempat tinggal.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru